Menu

Etika Profesi Kedokteran Gigi: Pedoman dari PDGI

Etika profesi kedokteran gigi adalah fondasi utama bagi setiap dokter gigi dalam menjalankan praktiknya. Di Indonesia, Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) memegang peran sentral dalam merumuskan, menyosialisasikan, dan mengawasi pelaksanaan etika profesi ini. Pedoman utamanya adalah Kode Etik Kedokteran Gigi Indonesia (KODEKGI).


Pentingnya Etika Profesi dalam Kedokteran Gigi

Praktik kedokteran gigi melibatkan tingkat kepercayaan yang tinggi dari pasien, seringkali melibatkan prosedur invasif, dan memiliki dampak langsung pada kesehatan serta kualitas hidup seseorang. Oleh karena itu, etika berfungsi sebagai:

  • Pelindung Pasien: Memastikan pasien mendapatkan perawatan yang aman, efektif, dan menghargai martabat mereka.
  • Pemandu Dokter Gigi: Memberikan arahan yang jelas mengenai perilaku profesional dan bertanggung jawab dalam berbagai situasi.
  • Penjaga Integritas Profesi: Menjaga reputasi dan kepercayaan publik terhadap profesi dokter gigi secara keseluruhan.
  • Dasar Hukum: Seringkali menjadi acuan dalam penyelesaian sengketa atau dugaan pelanggaran yang melibatkan dokter gigi.

Pedoman Etika Profesi Kedokteran Gigi dari PDGI (KODEKGI)

KODEKGI mencakup berbagai prinsip dan kewajiban yang harus dihayati dan diamalkan oleh setiap dokter gigi di Indonesia. Beberapa poin penting dalam KODEKGI meliputi:

  1. Sumpah/Janji Dokter Gigi Indonesia: Setiap dokter gigi wajib menjunjung tinggi, menghayati, menaati, dan mengamalkan Sumpah/Janji Dokter Gigi Indonesia, yang merupakan komitmen dasar terhadap kepentingan perikemanusiaan dan martabat profesi.
  2. Standar Pelayanan Profesi:
    • Dokter gigi harus menjalankan profesinya sesuai dengan ilmu dan seni kedokteran gigi, serta standar pelayanan dan prinsip-prinsip kemanusiaan terkini.
    • Wajib menjaga kehormatan, kesusilaan, integritas, dan martabat profesi.
  3. Hubungan Dokter Gigi dengan Pasien:
    • Prinsip Beneficence (Berbuat Baik): Mengutamakan kepentingan dan kesejahteraan pasien dalam setiap tindakan medis, serta memberikan pelayanan yang efisien, efektif, dan berkualitas sesuai kebutuhan dan persetujuan pasien.
    • Prinsip Non-Maleficence (Tidak Membahayakan): Menghindari tindakan yang dapat merugikan pasien, termasuk tindakan yang tidak perlu atau berlebihan, serta mencegah infeksi silang yang membahayakan.
    • Prinsip Autonomy (Hak Pasien untuk Memilih): Menghormati hak pasien untuk menentukan pilihan perawatan dan menjaga kerahasiaan rekam medis serta informasi pribadi pasien. Dokter gigi wajib memberikan informasi yang jujur, etis, dan memadai (informed consent) kepada pasien atau keluarga sebelum tindakan.
    • Prinsip Justice (Keadilan): Memperlakukan pasien secara adil, tanpa diskriminasi berdasarkan status sosial-ekonomi, ras, agama, warna kulit, jenis kelamin, kebangsaan, penyakit, atau kelainan tertentu.
    • Memberikan pelayanan kedaruratan bagi pasien dan melindungi pasien dari kerugian.
  4. Hubungan Dokter Gigi dengan Teman Sejawat:
    • Menjalin kerja sama yang baik dan saling menghormati dengan sesama teman sejawat dan tenaga kesehatan lainnya.
    • Tidak mengambil alih pasien dari teman sejawat, kecuali dengan persetujuan atau berdasarkan prosedur yang etis atau jika pasien sendiri menyatakan pilihan lain.
    • Memberi nasihat kepada teman sejawat yang diketahui berpraktik di bawah pengaruh alkohol atau obat terlarang, dan dapat melaporkannya kepada organisasi profesi jika dianggap perlu.
    • Menerima dan memberi kritik dari/kepada teman sejawat serta melaporkan kepada PDGI/badan yang berwenang bila mengetahui ada kasus berat atau kesalahan dalam perawatan oleh sejawat yang terus-menerus.
  5. Kemandirian Profesi dan Integritas:
    • Tidak boleh dipengaruhi oleh pertimbangan untuk mencari keuntungan pribadi atau menjaring pasien secara pribadi melalui agen.
    • Dilarang meminta pembayaran dari perawatan yang tidak dilakukan atau membuat pernyataan yang menyesatkan (misalnya, membuat kuitansi lebih tinggi dari yang sebenarnya).
    • Tidak boleh menyelenggarakan kegiatan pendidikan dan pelatihan kedokteran gigi tanpa izin dari organisasi profesi.
  6. Kewajiban Terhadap Diri Sendiri dan Masyarakat:
    • Wajib menjaga kesehatan fisik dan mental agar dapat bekerja dengan optimal.
    • Wajib menciptakan lingkungan kerja yang mendukung suasana kerja sama dan saling menghormati.
    • Menyadari bahwa kehidupan pribadinya terikat pada status profesi dan harus menghindari perilaku yang tidak profesional.

Peran PDGI dalam Penegakan Etika

PDGI tidak hanya merumuskan KODEKGI, tetapi juga berperan aktif dalam penegakannya:

  • Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Gigi (MKEKG): PDGI memiliki MKEKG di tingkat pusat, wilayah, dan cabang yang bertugas memeriksa dugaan pelanggaran etik oleh dokter gigi. MKEKG dapat menjatuhkan sanksi etik.
  • Pendidikan Berkelanjutan: PDGI secara rutin menyelenggarakan program pendidikan dan pelatihan berkelanjutan untuk memastikan dokter gigi selalu memperbarui pengetahuan dan keterampilan, sehingga praktik yang dilakukan sesuai standar terbaru.
  • Advokasi dan Pembelaan: Memberikan pendampingan dan pembelaan kepada anggota yang menghadapi sengketa hukum terkait praktik, sambil tetap menjaga agar praktik tersebut sesuai dengan etika.
  • Sosialisasi dan Pembinaan: Terus-menerus menyosialisasikan KODEKGI kepada seluruh anggota dan memberikan pembinaan untuk memastikan pemahaman dan kepatuhan.

Dengan adanya KODEKGI dan peran aktif PDGI, diharapkan setiap dokter gigi dapat berpraktik dengan integritas tinggi, profesionalisme, dan senantiasa mengutamakan kepentingan serta keselamatan pasien.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *